Kategori Berita
Media Network
Kamis, 06 FEBRUARI 2025 • 08:35 WIB

China Resmi Gugat AS ke WTO Terkait Tarif Impor Era Donald Trump

Bendera China dan AS terlihat tercetak di atas kertas dalam ilustrasi yang diambil pada 27 Januari 2022. (REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi/File Photo)

INDOZONE.ID - China secara resmi mengajukan sengketa dagang ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal itu terkait tarif yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap barang-barang asal Tiongkok.

WTO yang berbasis di Jenewa, mengonfirmasi pengajuan ini pada Rabu, (5/2/2025) kemarin.

Pada Sabtu sebelumnya, Trump mengeluarkan kebijakan tarif impor terhadap Meksiko, Kanada, dan Tiongkok. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan peredaran fentanyl, serta mengendalikan imigrasi ilegal dari Kanada dan Meksiko.

Namun, kemudian tarif untuk dua negara Amerika Utara tersebut ditangguhkan. Sementara tarif sebesar 10 persen, tetap diterapkan terhadap produk ekspor dari Tiongkok.

Baca Juga: India dan China Sepakati Pembukaan Kembali Jalur Udara Setelah Hampir Lima Tahun

Tiongkok dengan tegas menentang kebijakan ini, dan berjanji akan membawa kasus tersebut ke WTO.

Dalam pernyataan yang dikutip WTO, pemerintah Tiongkok menilai, langkah AS bertentangan dengan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian yang mendasari pembentukan organisasi perdagangan global tersebut.

"Tiongkok berhak untuk mengajukan langkah-langkah tambahan dan klaim lebih lanjut terkait permasalahan ini selama proses konsultasi berlangsung serta dalam pengajuan panel di masa mendatang," demikian pernyataan pemerintah Tiongkok.

Meski begitu, mereka tidak merinci langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

Baca Juga: Donald Trump Ingin Ambil Lagi Terusan Panama dari China pada Pidato Pelantikannya

Sejak Desember 2019, sistem penyelesaian sengketa WTO mengalami kelumpuhan akibat tidak berfungsinya badan banding organisasi tersebut.

Badan ini seharusnya berperan sebagai pengadil terakhir dalam sengketa dagang, namun gagal menjalankan tugas, akibat tidak adanya hakim yang cukup untuk membuat keputusan.

Pada masa pemerintahan Trump dan penerusnya, Joe Biden kala itu, AS menolak pengangkatan hakim baru. Mereka beralasan bahwa, badan banding WTO telah melampaui kewenangannya dalam menangani sengketa dagang. Dengan kurang dari tiga hakim yang tersisa, badan tersebut tidak dapat berfungsi secara efektif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Channelnewsasia.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

China Resmi Gugat AS ke WTO Terkait Tarif Impor Era Donald Trump

Link berhasil disalin!