Polda Jawa Timur kembali menyita uang aset investasi MeMiles sebesar Rp4,1 miliar. Uang tersebut didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka, yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan dan motivator Martini Luisa.
"Ketiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa (21/1/2020).
Uang tersebut diduga bakal diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam. Hal itu dikarenakan uang itu tak disimpan di rekening perusahaan, namun di rekening pribadi.
"Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Bahkan juga keluar dari jalurnya, maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut," ujar Kombes Pol Trunoyudo.
Adapun total aset MeMiles yang telah disita oleh pihak kepolisian hingga saat ini menjadi Rp128 miliar dari Rp761 miliar omzet secara keseluruhan. Polda Jatim mengatakan, pihaknya masih akan terus menelusuri rekening yang sudah disita karena total terdapat tujuh rekening.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: