Kategori Berita
Media Network
Kamis, 12 DESEMBER 2024 • 17:35 WIB

Polresta Yogyakarta Bekuk Enam Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Obaya Sebanyak 61.755 Butir

  Polresta Yogyakarta tangkap 6 pria tersangka penyalahgunaan narkoba, Kamis (12/12/2024)

INDOZONE.ID - Polresta Yogyakarta kembali meringkus para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapkan kasus ini dilakukan saat operasi selama periode 14 November 2024 sampai dengan  12 Desember 2024.

"Selama periode 14 November 2024 sampai dengan  12 Desember 2024 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah melakukan ungkap kasus narkoba sebanyak 6 kasus dan 6 tersangka pria," kata Kasat Resnarkoba, Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

Dari 6 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis obaya sebanyak 61.755 butir.

Baca Juga: Menko Polkam Bongkar Data Perputaran Uang Narkoba 2022-2024 di RI: Capai Rp99 Triliun!

"Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan 61.755 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
 
Adapun Rincian pengungkapan Kasus sebagai berikut:
 
1. Pada Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib di wilayah Wedomartani Ngemplak Sleman telah melakukan penangkapan terhadap BSD (umur 25 tahun, laki -laki, Pekerjaan buruh Harian Lepas) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:

  • 1.525 butir pil warna putih bersimbol Y
  • Uang Tunai Rp. 184.000,00
  • 1 (satu) buah HP warna biru

Pelaku mendapatkan pil Obaya dengan cara online dan barang diletakkan di sebuah alamat.

Terhadap BSD disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
 
2. Pada Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 05.00 Wib di wilayah Tirtonirmolo Kasian Bantul telah melakukan penangkapan terhadap MIP (umur 20 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Karyawan Swasta) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:

  • 730 butir pil warna putih bersimbol Y
  • 1 (satu) buah HP warna hitam

Pelaku mendapatkan pil Obaya secara fece to face dari mr X (masih DPO).
 
Terhadap MIP disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
 
3. Pada Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 08.45 Wib di wilayah Gowongan Jetis Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap AER (umur 32 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Tukang Parkir) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti

  • 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y
  • 1 (satu) buah HP warna hitam

Pelaku mendapatkan pil Obaya dengan cara Online dan barang diletakkan di sebuah alamat.
 
Terhadap AER disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

Barang bukti narkoba yang diamankan Polresta Yogyakarta
 
4. Pada Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 13.30 Wib di wilayah Klitren Gondokusuman Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap BA (umur 37 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Karyawan Swasta) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Yogyakarta Bekuk Enam Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Obaya Sebanyak 61.755 Butir

Link berhasil disalin!