Kategori Berita
Media Network
Senin, 13 JANUARI 2025 • 14:00 WIB

Bea Cukai Langsa Awali Tahun dengan Penindakan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal: Ini Kronologinya!

Bea Cukai Langsa awali tahun dengan menindak jutaan rokok ilegal.

INDOZONE.ID - Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Rabu 8 Januari 2025, Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek bernilai Rp1,7 miliar.

Aksi itu dilakukan Bea Cukai Langsa di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Bea Cukai Langsa awali tahun dengan menindak jutaan rokok ilegal.

Menurut keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, pihaknya  mengamankan 1.185.200 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild, dalam operasi tersebut. 

Barang-barang ini diangkut menggunakan truk yang ditutupi karung berisi sekam kayu. Sebanyak dua terduga pelaku, AS (26) dan SB (41) turut diamankan dalam penindakan ini.

“Perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1.755.276.000,-, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp1.222.093.444,-,” jelasnya.

Baca Juga: Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Kronologi Penindakan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Terkait kronologinya, penindakan bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Langsa pada Selasa 7 Januari 2025, mengenai rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayahnya. 

Menindaklanjutinya, Bea Cukai Langsa langsung melakukan pemantauan intensif. Keesokan harinya, truk yang dicurigai, dihentikan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai. Kini, barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku saat ini ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa. Berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, para pelaku terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sulaiman pun menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas perdagangan rokok ilegal. 

“Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan ekonomi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bea Cukai Langsa Awali Tahun dengan Penindakan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal: Ini Kronologinya!

Link berhasil disalin!