INDOZONE.ID - Di dalam sebuah persidangan, kita cenderung melihat tiga perangkat hukum dalam ruang pengadilan yakni terdiri dari advokat, jaksa dan hakim.
Ketiga profesi ini mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing selama alur persidangan berlangsung.
Baca Juga: 4 Fakta Seoul Konfirmasi Ukraina Tangkap 2 Tentara Diduga dari Korea Utara
Namun, banyak masyarakat yang masih bingung bahkan tidak tahu perbedaan antara mereka. Banyak yang masih bertanya siapa yang membela? Siapa yang mendakwa? Dan siapa yang memberikan keputusan akhir?
Oleh sebabnya, Indozone akan mengulas perbedaan antara seorang advokat, jaksa dan hakim dalam sistem persidangan!
Seorang advokat lebih sering dikenal dengan istilah pengacara. Mereka adalah orang yang mempunyai izin untuk memberikan layanan hukum baik dalam maupun luar pengadilan.
Tugas seorang advokat tertera dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Antara lain tugas dan wewenang mereka:
Jaksa merupakan sebuah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam pengajuan terdakwa serta menuntut terdakwa atas tindak pidana.
Tugas dan wewenang seorang Jaksa diliputi dalam UU 16/2004 antara lain:
Baca Juga: Korban Dugaan Penggelapan Arisan Motor di Yogya Melapor ke Polres Bantul
Hakim adalah pengadilan negeri dan merupakan pengadilan tertinggi. Hakum mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dalam persidangan.
Tidak hanya itu, dalam proses persidangan seorang hakim juga berfungsi untuk menyaring bukti dan saksi, menafsirkan hukum serta menjaga keadilan.
Pengadilan negeri di Indonesia dibagi menjadi beberapa bidang antara lain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com