Viral pria ngamuk rusak mobil orang lain di kawasan Sunter, Jakut. (Instagram/resmob_pmj)
INDOZONE.ID - Media sosial sempat dibuah heboh dengan adanya video viral menampilkan aksi pria secara brutal merusak mobil milik orang lain di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Tak butuh waktu lama, bang jago tersebut langsung dibekuk polisi.
Viralnya video tersebut salah satunya diposting oleh akun Instagram resmob_pmj. Dalam postinganya, tampak video menampilkan aksi brutal pelaku merusak mobil korban hingga polisi berhasil menangkap pelaku.
Usut punya usut, peristiwa itu terjadi pada 9 Juli 2026 di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nurul Farouq Fadillah membeberkan kronologi kasus ini.
Baca juga: Bang Jago Hajar Sopir-Kenek Boks di Tambora, Endingnya Dijemput Polisi Kurang dari 24 Jam
"Pelapor selaku korban menerangkan berawal saat korban berkendara di wilayah Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Kemudian saat belok, terlapor merasa tidak terima dan turun dari mobilnya dan setelahnya terjadi keributan," kata AKP Nurul dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Dari sinilah aksi brutal pelaku terjadi. Korban mengaku jika pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap mobilnya hingga merusak kaca spion, wiper dan body mobil.
"Korban telah dirugikan dan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.
Baca juga: Bang Jago Ditegur Usai Nabrak, Malah Hajar Pemotor di Mampang Jaksel
Berbekal laporan tersebut, dalam waktu cepat Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku yang belakangan diketahui berinisial GVK (39) pada malam hari di hari yang sama di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pelaku langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan