Profil Febri Adriansyah dan Jejak Kariernya (instagram)
INDOZONE.ID - Akhir-akhir ini, nama Febrie Adriansyah kembali ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Sorotan itu muncul setelah adanya penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kasus tersebut membuat publik kembali menaruh perhatian pada sosoknya, terlebih Febrie dikenal sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Lantas, seperti apa biodata Febrie Adriansyah dan kasus apa saja yang pernah ditanganinya? berikut penjelasannya:
Berikut beberapa biodata Febri Adriansyah yang bisa kamu ketahui:
Jadi Febrie menghabiskan masa kecil dan remaja di Jambi. Kemudian, drinya menempuh pendiidkan tinggi di fakultas Hukum Universitas Jambi sekaligus berhasil menyelesaikan gelar sarjananya pada tahun 1992.
Menariknya, di kota tersebut juga jadi ajang awal mula Febrie Adriansyah merintis kariernya di korps Adhyaksa.
Karier Febrie Adriansyah dalam Kejaksaan Agung dibangun melalui proses panjang dan bertahap.
Ia memulai langkahnya dari daerah Jambi setelah menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Jambi, lalu dipercaya menempati sejumlah posisi penting di lingkungan kejaksaan.
Baca juga: Daftar 20 Nama Calon Pimpinan KPK yang Lolos Profile Assessment
Febrie pernah menjabat sebagai berbagai peran, yakni Kepala Seksi Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa wilayah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Puncak kariernya semakin menjadi sorotan ketika ia dipercaya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, sebelum akhirnya dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Januari 2022.
Melalui beberapa tahap dan tatangan dalam kariernya, tidak bisa dipungkiri bertapa jagonya dirinya dalam membrantas kasus korupsi.
Berikut beberapa kasus korupsi yang dirinya tanganin dengan baik:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Teknokrat.ac.id