JPK Dihapus, Masyarakat Jember Kesulitan Akses Layanan Kesehatan
INDOZONE.ID - DPRD Jember mengimbau masyarakat Jember untuk taat aturan menggunakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Pernyataan itu menanggapi persoalan pasca dihapusnya program Jember Pasti Keren (JPK) dan surat pernyataan miskin (SPM) untuk proses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Jember.
Menurut Ketua Komisi D Sunarsi Khoris, diketahui jumlah warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN ada kurang lebih 257 ribu orang.
Mereka haru menunggu 14 hari untuk mengaktifkan keanggotaan setelah mendaftar.
Baca Juga: Jember Raih Peringkat 4 Nasional untuk Pelayanan Publik
Diyakini Sunarsi, dari 257 ribu orang tersebut adalah warga miskin dan belum semuanya memahami atau mengetahui informasi soal syarat kepesertaan JKN.
“Bagi yang sekarang sakit ya harus (ikut program) BPJS, karena aturannya begitu. JPK dan SPM tidak bisa, alternatif sekarang adalah BPJS,” kata Sunarsi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (8/1/2025).
Oleh karenanya, Sunarsi menyarankan kepada warga untuk segera mendaftarkan diri ke Dinas Sosial Jember.
Baca Juga: JPK Dihapus, Masyarakat Jember Kesulitan Akses Layanan Kesehatan
"Kalau terkover (terdata), dia akan dibayari. Anggaran untuk orang miskin sudah ada. Segera daftar mumpung belum sakit," ucapnya.
Kemudian untuk yang tidak terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), diantara 257 ribu orang tersebut, maka harus mendaftarkan diri secara mandiri.
"Solusinya di Dinas Sosial. Pasti ada assesmen apakah miskin atau tidak," kata legislator dari PKB ini.
Sunarsi menjelaskan upaya verifikasi faktual harus dilakukan agar penerima tepat sasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung