PKL di Malioboro ikut aksi untuk tinda relokasi. (Z Creators/Olivia Rianjani)
INDOZONE.ID - Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, sekitar 12 kali aksi demonstrasi, mulai dari Pemda DIY, DPRD DIY, hingga Pemerintah Kota Yogyakarta yang dilakukan para pedagang kaki lima (PKL) di Teras Malioboro 2.
Belasan aksi ini sama sekali belum mendapatkan tanggapan yang menurut mereka menguntungkan semua pihak, Kuasa Hukum Paguyuban Tri Dharma, Muhammad Raka Ramadhan menilai, bahwa ini adalah bentuk kegagalan Pemda maupun Pemkot dalam melakukan proses penataan kawasan Malioboro.
“Kami dari LBH menilai, ini adalah bentuk kegagalan Pemda maupun Pemkot dalam melakukan proses penataan kawasan Malioboro. Bukannya ada pelibatan tapi sikap abai, pasif," ujar Raka saat konferensi pers belum lama ini.
Oleh karena itu, pihaknya kembali meminta Pemkot maupun Pemda agar menunda proses hingga tercapai solusi bersama yakni melibatkan semua pihak terkait, termasuk paguyuban pedagang.
Baca Juga: Momentum Libur Nataru 2024/2025, Pemkot Kembali Ingatkan Malioboro Adalah Kawasan Dilarang Merokok
"Kami minta kegiatan relokasi ditunda dulu sampai benar-benar mengundang mereka untuk berdiskusi mencari kesepakatan bersama. Setelah clear, win-win solution baru kemudian tahap selanjutnya,” tegas Raka.
Jumpa pers PKL Teras Malioboro di LBH Yogyakarta
Sementara itu, Ketua Paguyuban Tri Dharma, Supriyati menyampaikan bahwa pihaknya pada akhir Desember 2024 diminta pemerintah untuk menandatangani kesepakatan relokasi ke dua tempat tersebut dengan menandatangani surat kontraktual.
Namun dirinya mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui kejelasan ini dari surat persetujuan kontraktual tersebut. Ia menyampaikan bahwa beberapa anggota yang tergabung dalam Paguyuban Tri Dharma diundang di dalam cara Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.
Dalam undangan untuk diskusi tersebut hanya terdapat sosialisasi untuk melakukan kontraktual agar para PKL bisa mendapatkan lapak di tempat yang baru melalui pengundian.
“Pada tanggal 31 Desember, ada beberapa anggota kami mendapatkan undangan mengambil undian. Yang kami heran, sampai saat ini Ketandan saja belum selesai, belum ada kelayakan untuk ditempati,” katanya.
Baca Juga: PKL Keluhkan Lokasi Dagang di Alun-Alun Jember Nusantara, Bupati Jember Siapkan Rencana Relokasi
Atas hal itu, dirinya merasa dalam berbagai proses relokasi yang dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta menurutnya sangat minim keterbukaan dan partisipatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung