Waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
INDOZONE.ID - Bea Cukai mencatat terdapat 570 pengaduan penipuan pada bulan November 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 5,75 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 539 pengaduan.
Kenaikan tersebut bahkan lebih tinggi jika dibandingkan bulan November tahun sebelumnya, yang meningkat sebanyak 80,95 persen dengan jumlah pengaduan sebanyak 315 pengaduan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa makin maraknya penipuan mengatasmakan Bea Cukai ini perlu diwaspadai oleh masyarakat agar terhindar dari jerat penipu.
Baca Juga: Kawal Devisa di Awal Tahun, Bea Cukai Parepare Layani Ekspor Carrageenan Senilai Rp12,9 Miliar
“Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk mengelabui korban. Untuk itu, masyarakat perlu memahami setidaknya tiga upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” ujarnya.
Membekali diri dengan pengetahuan tentang penipuan merupakan bentuk kewaspadaan masyarakat sebagai upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan.
Berikut tiga upaya pencegahan yang dapat dilakukan agar tehindar dari penipuan:
Apabila mendapati indikasi penipuan, masyarakat dapat mengonfirmasi ke Bea Cukai atas kebenaran informasi tersebut.
Bea Cukai telah menyediakan beragam saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, seperti layanan telepon pada nomor 1500225, layanan email pada [email protected], serta layanan media sosial pada fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI.
Masyarakat dapat melakukan penggalian informasi lebih dalam untuk memastikan tidak berada dalam jeratan penipu. Misalnya, memeriksa kebenaran informasi lelang barang.
Lelang hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jika ada informasi lelang barang yang dilakukan oleh Bea Cukai dan pembayaran melalui rekening pribadi bisa dipastikan hal tersebut adalah penipuan.
Website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) untuk mengumpulkan data rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana.
Masyarakat dapat mengecek rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis