INDOZONE.ID - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran kantor media Pakuan Raya (PAKAR) di Kota Bogor. Sejauh ini, Polresta Bogor melakukan penyelidikan dan mengantongi sejumlah petunjuk.
"Kami akan melakukan pendalaman saksi, uji labfor (Laboratorium Forensik), dan menyisir CCTV," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho di Kota Bogor.
Menurutnya, Polresta Bogor Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka juga juga telah berkoordinasi dengan pihak Labfor untuk melakukan pemeriksaan.
Menanggapi hal ini, KKJ Indonesia mendesak aparat Polresta Bogor untuk mengusut tuntas pembakaran kantor media Pakuan Raya yang terjadi pada Sabtu (28/12/2024) dini hari.
Dalam pernyataan resminya, pihak KKJ menyebut kasus ini mencederai kemerdekaan pers, serta mengancam keamanan dan keselamatan awak redaksi Pakuan Raya.
Baca Juga: Intip Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo: 3 Tersangka Hadir!
"Serangan ini mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam, padahal kerja jurnalistik dilindungi hukum sebagaimana diatur Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang," demikian pernyataan resmi KKJ.
Tak hanya mencari pelaku, KKJ menilai polisi harus mengusut tuntas kasus ini hingga terungkap otak pembakaran kantor media PAKAR di Kota Bogor tersebut.
Bagi KKJ, peristiwa seperti yang terjadi di kantor media PAKAR ini merupakan teror terhadap jurnalis dan media, yang tidak boleh dibiarkan terjadi.
"Bila dibiarkan, ini akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia," demikian KKJ.
Menurut kesaksian seorang pengemudi ojek online bernama Aditia, ada dua pria tak dikenal mengendarai sepeda motor yang mendatangi lokasi kantor media PAKAR sebelum kejadian tersebut.
Baca Juga: Pasutri di Parepare Diamankan Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan Secara Sengaja
Setibanya di Pos Polisi Warung Jambu yang berada persis di depan kantor redaksi Harian PAKAR, kata Aditia, salah seorang pria tersebut turun dari motor dan berjalan mendatangi TKP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara