Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 06 SEPTEMBER 2023 • 16:50 WIB

Pasutri di Parepare Diamankan Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan Secara Sengaja

Pasutri di Parepare Diamankan Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan Secara SengajaPasutri di Parepare diamankan polisi diduga sengaja bakar lahan

INDOZONE.ID - Pasangan suami istri berinisial S dan PS di Parepare diamankan polisi atas dugaan pembakaran lahan secara sengaja. Keduanya diamankan di Mapolsek Soreang, Rabu (6/9/2023).

S dan PS diduga secara sengaja membakar lahan di Jalan Industri Kecil, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Soreang, AKP Muhammad Amin mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya kebakaran lahan terjadi di Jalan Industri Kecil, tepatnya di belakang pasar modern.

"Kami bersama personil Polsek Soreang dan Dinas Pemadam Kebakaran bekerjasama mendatangi lokasi dan berusaha memadamkan api," kata Amin.

Pasutri di Parepare Diamankan Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan Secara SengajaPasutri di Parepare diamankan polisi diduga sengaja bakar lahan

Baca Juga: Gara-gara Bakar Lahan di Musim Kemarau, Petani di Parepare Hampir Kena Jotos warga

Amin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapat di lokasi, ada warga secara sengaja membakar lahannya.

"Berdasarkan keterangan di lokasi bahwa memang ada warga membakar lahannya sendiri. Kami sudah amankan pelaku diduga pembakaran lahan. Diamankan di Mapolsek Soreang," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku diduga diserahkan ke Polres Parepare untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Proses penyelidikan di Polres, karena ada tim yang dibentuk Kapolres Parepare terkait penanganan kebakaran," terang Amin.

Pasutri di Parepare Diamankan Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan Secara SengajaKapolsek Soreang, AKP Muhammad Amin

Baca Juga: 2 Kebakaran Lahan Terjadi dalam Sehari di Parepare, Beruntung Tak Sampai Rumah Warga

Amin mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Soreang agar waspada terjadinya kebakaran.

"Terkait musim kemarau yang sangat panas ini, saya mengimbau terkhusus warga Soreang agar mewaspadai kebakaran. Bagi warga yang ingin membuka lahan dengan maksud bercocok tanam agar tidak melakukan pembakaran lahan," imbau Amin.

Regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH, dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Penulis: Nurwana

Writer: Putri Surya Ningsih


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Pasutri di Parepare Diamankan Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan Secara SengajaBanner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pasutri di Parepare Diamankan Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan Secara Sengaja

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!