INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025.
Hal ini diumumkan secara langsung ditetapkan oleh Sekda DIY, Benny Suharsono, dalam jumpa pers, Rabu (18/12/2024).
"Pemprov DIY mengikuti arahan pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen sesuai aturan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024," ucap Benny Suharsono.
UMK Besar Provinsi DIY tahun 2025 telah disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 483/KEP/2024 tentang penetapan Upah Minimal Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi DIY.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, berikut besaran UMR di masing-masing kabupaten atau kota di DIY.
1. Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041,81 atau mengalami kenaikan Rp 162.044,81
2. Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514,86 atau mengalami kenaikan Rp 150.538,47
3. Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533,00 atau mengalami kenaikan Rp 144.070,00
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239,85 atau mengalami kenaikan Rp 143.502,90
5. Kabupaten Gunung Kidul: Rp. 2.230.263,67 atau mengalami kenaikan Rp 142.222,67
Baca Juga: Buruh DIY Tolak Besaran UMP Rp2,2 Juta: Memperburuk Kemiskinan
Benny menuturkan, kebijakan UMK 2025 ini berlaku efektif tahun depan dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Yogyakarta.
"Biar enggak ada salah paham, UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," jelas Benny.
Sementara untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
"Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas," ujar Benny.
Upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Kota Yogyakarta.
Hal ini berlaku baik sub sektor hotel berskala besar (jumlah kamar lebih dari 200 kamar) maupun sub restoran berskala besar (jumlah kursi lebih dari 200) dengan nominal sebesar Rp2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung