Kategori Berita
Media Network
Rabu, 18 DESEMBER 2024 • 15:56 WIB

Bea Cukai Kemenkeu Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance). Diketahui, di tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.

Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif dan efisien. Sebagai contoh, di Singapura dan Thailand, pemindaian dilakukan dilakukan terhadap seluruh peti kemas.

Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi dalam hitungan menit sehingga dapat mengurangi waktu tunggu (dwelling time).

Ke depannya, dalam rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di Pelabuhan Tanjung Priok akan dilakukan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang impor dan ekspor.

Mulai Desember 2024, telah siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok.

Total jumlah unit alat pemindai berbeda di setiap lokasi, disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan barang impor dan ekspor, yaitu:

1. JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor dan satu alat pemindai untuk barang ekspor;

2. TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor;

3. NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor;

4. TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang masih dalam pembangunan akhir; dan

5. Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang sudah dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT dan Koja.

Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, dan Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha serta menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Tenggara.

"Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, perlindungan masyarakat, dan penerimaan negara. Sementara itu, dalam perspektif pelanggan yaitu para importir dan eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dengan pengawasan yang semakin ketat," tutup Askolani.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bea Cukai Kemenkeu Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Link berhasil disalin!