Para tersangka menjual bayi dengan nominal berbeda. Pada bayi perempuan, dihargai maksimal Rp65 juta. Sedangkan untuk mengadopsi bayi laki-laki, sebesar Rp65-85 juta.
Terkait seorang bayi perempuan yang menjadi temuan saat operasi penangkapan tangan, kini masih dirawat di RS Bhayangkara Yogyakarta, dan dalam kondisi pemulihan.
"Sekarang bayi itu ditangani oleh Dinas Sosial Kota Yogyakarta dengan tujuan apabila ada yang ingin melakukan pengapdosian dapat dilakukan secara legal," jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa buah handphone, ATM sebagai sarana transaksi keuangan, dokumen penitipan dan penyerahan bayi, serta lembar surat izin praktik bidan yang sudah habis masanya.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dengan terancam hukuman penjara pelaing lama 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung