Kategori Berita
Media Network
Kamis, 12 DESEMBER 2024 • 16:19 WIB

RK-Suswono dan Dharma-Kun Batal Ajukan Gugatan ke MK hingga Batas Akhir Pengajuan

Ilustrasi Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU.

INDOZONE.ID - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 nomor urut 1 dan 2, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana batal mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU DKI Jakarta pada hari Minggu (08/12/2024) lalu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilihan yakni 2.183.239 suara atau 50.07%.

Sedangkan pasangan RK-Suswono memperoleh 1.718.160 suara (39.40%) dan Dharma-Kun mendapatkan 459.230 (10.53%).

Baca Juga: Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan Tahun 2024 di Aceh

Selepas hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada hari Minggu lalu, pasangan calon urut 1 dan 2 diduga ingin mengajukan gugatan sengketa ke MK.

Menurut Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa Pilkada dapat diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah pemilihan hingga hari Kamis pukul 00.15 WIB.

Namun, pihak MK mengatakan bahwa tidak ada gugatan yang diberikan melalui laman resmi MK.

Berdasarkan laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak di tahun ini, MK menerima sebanyak 15 permohonan dari berbagai daerah.

Baca Juga: Polisi Tahan 8 Tersangka Penganiayaan Bocah Dituduh Maling di Boyolali, Termasuk Ketua RT

Jumlah itu sendiri diakumulasikan dari masing-masing satu permohonan dari daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Sumatera Utara mengenai pemilihan gubernur.

Tiga gugatan sengketa lainnya berasal dari daerah Maluku Utara dan Papua Selatan mengenai pemilihan gubernur.

Tidak hanya itu terdapat total 212 permohonan yang diajukan mengenai pemilihan bupati, 47 permohonan mengenai pemilihan walikota. Oleh sebabnya, secara keseluruhan total gugatan sengketa Pilkada 2024 adalah 274 permohonan.

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

RK-Suswono dan Dharma-Kun Batal Ajukan Gugatan ke MK hingga Batas Akhir Pengajuan

Link berhasil disalin!