Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam saat ditemui di kantornya, pada Senin (9/12/2024)
INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memastikan saat terdakwa Marry Jane dipulangkan ke negara asalnya Filiphina, tidak ada perubahan putusan status sebagai terpidana mati penyelundupan narkoba.
Status terpidana mati sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Sleman pada 2010 silam.
"Tidak ada perubahan (putusan), tetap terpidana mati," kata Ahelya di Kantor Kejati DIY, Senin (9/12/2024).
Adapun terkait rencana pemulangan Marry Jane, ia menyebut belum ada persiapan khusus terkait rencana transfer terpidana mati tersebut, lantaran Kejati DIY masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kemudian arahan terkait mekanisme transfer Mary Jane masih menunggu data dari Kementerian Luar Negeri RI.
"Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait pemulangan Mary Jane, jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipindahkan ke Negara Asalnya
Ahelya menegaskan, pemerintah Indonesia menyatakan menolak grasi Mary Jane pada 2014 lalu.
"Grasi kan kita tolak tapi terkait dengan grasi yang berikutnya setelah dikembalikan itu adalah kewenangan dari negara Filipina," ucapnya.
"Sekarang yang bersangkutan masih menjalani penahanan di LP Wonosari," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai perbaikan.
Ditegaskan pula bahwa Mary Jane tidak dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya dalam hukum pidana. Kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto.
Di sisi lain, koordinasi dengan kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung