Kategori Berita
Media Network
Senin, 09 DESEMBER 2024 • 12:25 WIB

Hendak Diduga Lakukan Vandalisme, Polresta Yogyakarta Amankan 23 Orang, Sebagian Anak di Bawah Umur

Polresta Yogyakarta mengamankan 23 orang yang sebagian besar adalah anak-anak pada dini hari tadi.

INDOZONE.ID - Polresta Yogyakarta menangkap 23 orang yang terdiri dari 11 anak bawah umur dan 12 pria dewasa di Jalan Mayjen Sutoyo, Yogyakarta, hari Minggu (8/12) dinihari.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan pengangkapan itu berawal dari petugas Patroli Sabhara Polda DIY, Minggu (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Mantrijeron, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Tim patroli ini melihat adanya kerumunan orang sehingga kemudian menghentikan perjalanan patroli.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pemeriksaan orang serta barang bawaan terhadap sejumlah orang di lokasi tersebut,” kata AKP Sujarwo.

Hasil pemeriksaan ditemukan miras, cat dan double stick. Diduga 23 orang tersebut akan melakukan aksi vandalisme.

BACA JUGA Polresta Yogyakarta Ringkus 16 Tersangka Narkoba, Polisi Masih Buru Pengedar

“Pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polresta Yogyakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sujarwo.

Dari 23 orang tersebut dirincinya ada 11 orang anak bawah umur dan 12 lainnya sudah dewasa. 

“Yang membawa double stick adalah pria berinisial WH umur 17 tahun warga Pandowoharjo, Sewon, Bantul,” jelasnya.

Terhadap  anak di bawah umur , polisi melakukan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan WH dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja) Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi menggunakan Undang Undang Darurat no.12/1951  dalam kasus tersebut. Dijelaskan UU tersebut  mengatur siapa saja membawa senjata tajam adalah tindak pidana bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Barang bukti yang disita dan kemudian oleh Tim Patroli Sabhara Polda DIY diserahkan ke Polresta Yogyakarta.

Baca Juga: Miris! Jadi Sasaran Vandalisme, Kondisi Monumen Laskar Ganggawa Sidrap Sangat Memprihatinkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hendak Diduga Lakukan Vandalisme, Polresta Yogyakarta Amankan 23 Orang, Sebagian Anak di Bawah Umur

Link berhasil disalin!