Ketua KPK non aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo ikut angkat suara ihwal pemanggilan pemeriksaan kembali yang dilayangkan Polda Metro Jaya terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Yudi menilai saat ini merupakan waktu yang pas untuk melakukan penahanan terhadap Firli.
"Sudah saatnya Polda menahan Firli karena sudah satu tahun ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Yudi menilai ada empat faktor yang membuat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melakukan penahanan terhadap Firli.
Salah satu pointnya berkaitan kepastian, persamaan dan keadilan hukum dalam hal ini yakni para tersangka kasus-kasus korupsi yang biasanya dilakukan penahanan seperti di KPK.
"Kedua, untuk menunjukan kepada publik transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan tersangka Firli yang sudah berdasarkan alat bukti yang cukup serta diperkuat dengan adanya putusan prapradilan yaitu Polda Metro Jaya menang dalam gugatan prapradilan yang diajukan Firli Bahuri," ungkap Yudi.
Poin ketiga berkaitan dengan kasus yang diharapkan dapat segera tuntas dan tidak berlarut-larut terlebih saat ini Firli sudah tidak bisa kemana-mana akibat dilakukan pencekalan.
"Keempat, untuk menunjukan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan langkah yang ditempuh oleh negara ini tanpa perduli siapapun pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditangani kasusnya," papar Yudi.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri sudah menyandang status tersangka selama sekitar satu tahun lamanya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diyakini oleh Polda Metro Jaya melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi Menteri Pertanian RI sedangkan Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK RI.
Polemik kasus ini berlangsung cukup lama dan belum memasuki babak persidangan. Terbaru, Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024 mendatang.