Kategori Berita
Media Network
Selasa, 26 NOVEMBER 2024 • 17:05 WIB

Perbedaan KPU, Bawaslu dan DKPP dalam Penyelenggara Pemilu yang Kamu Harus Tahu

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia

INDOZONE.ID - Pilkada 2024 merupakan salah satu perhelatan politik terbesar yang mencerminkan demokrasi Indonesia.

Menyambut antusiasme pilkada, lembaga penyelenggara pemilu berperan penting dalam mempersiapkan pelaksanaannya. Mulai dari KPU, Bawaslu hingga DKPP, bertanggung jawab atas kesuksesan pilkada.

Baca Juga: Susunan 7 Pimpinan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Badan Legislatif untuk Periode 2024-2029

Ketiganya mempunyai tugas serta tanggung jawab masing-masing. Tidak hanya itu, mereka juga bertanggung jawab untuk menjaga akuntabilitas serta keadilan selama proses demokrasi berlangsung.

Meskipun demikian, banyak masyarakat umum tidak memahami peran dari ketiga lembaga ini. Lantas, apa saja perbedaannya? Berikut Indozone merangkum perbedaan antara lembaga KPU, Bawaslu dan DKPP.

Perbedaan Antara KPU, Bawaslu dan DKPP

Mengenali KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang ditetapkan di Undang-Undang Dasar pasca amandemen sebagai penyelenggara Pemilu. Lembaga ini bersifat nasional dan mandiri.

KPU sendiri pun terdiri atas KPU (Nasional), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Secara umum, fungsi KPU adalah untuk mengkoordinasi, menyelenggarakan serta memantau seluruh proses pemilu.

Mengenali Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara yang mengupayakan segala administrasi sebelum terjadinya sengketa pemilu untuk dibawa ke forum Pengadulan Tata Usaha Negara.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga bertugas untuk mencegah sekaligus menindak pelanggaran pada pemilu.

Dalam Undang-Undang Pemilu, Bawaslu terdiri dari Bawaslu (Nasional), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Mudahnya, Bawaslu diidentifikasikan sebagai bentuk semi pengadilan pada saat pemilihan. Apabila terjadi sebuah pelanggaran, maka orang tersebut mampu datang ke Bawaslu sebelum lanjut ke Tata Usaha Negara atau Mahkamah Konstitusi.

Mengenali DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga penyelenggara yang menekankan kepada pengawasan serta penegakkan kode etik terhadap lembaga penyelenggara pemilu lainnya (KPU dan Bawaslu).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perbedaan KPU, Bawaslu dan DKPP dalam Penyelenggara Pemilu yang Kamu Harus Tahu

Link berhasil disalin!