Kategori Berita
Media Network
Kamis, 21 NOVEMBER 2024 • 14:00 WIB

Jangan Salah Paham! Inilah Perbedaan DPR, DPD dan DPRD yang Kamu Harus Tahu

DPRD dibagi menjadi beberapa bagian yakni DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang dimana anggotanya berasal dari berbagai partai politik di Indonesia.

Selama bertugas, fungsi DPRD Provinsi adalah:

  • Mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian atau pengangkatan gubernur atau wakil gubernur.
  • Membentuk peraturan daerah (Perda) provinsi bersama gubernur.
  • Mengawasi peraturan daerah dan APBD provinsi
  • Memperoleh laporan pertanggungjawaban dalam pemerintah daerah provinsi

Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan perwakilan rakyat daerah yang bekerja di bawah DPRD Provinsi. Sama seperti DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab yang sama tetapi mereka rujuk ke bupati atau walikota, bukan kepada gubernur.

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Salah Paham! Inilah Perbedaan DPR, DPD dan DPRD yang Kamu Harus Tahu

Link berhasil disalin!