DPRD dibagi menjadi beberapa bagian yakni DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang dimana anggotanya berasal dari berbagai partai politik di Indonesia.
Selama bertugas, fungsi DPRD Provinsi adalah:
Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan perwakilan rakyat daerah yang bekerja di bawah DPRD Provinsi. Sama seperti DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab yang sama tetapi mereka rujuk ke bupati atau walikota, bukan kepada gubernur.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan