Kategori Berita
Media Network
Rabu, 20 NOVEMBER 2024 • 19:20 WIB

Polresta Sleman Tangkap Dua Pria Pengoplos Elpiji Bersubsidi: Teknik Pengoplosan Didapat saat Bekerja di SPBE Bali

Dari perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebanyak 15 elpiji ukuran 12 kg, 7 tabung ukuran 5,5 kg, 14 tabung ukuran 3 kg, 25 tabung 3 kg (yang tidak ada isinya), 3 segel tabung 5,5 kg, 1 buah mobil box yang digunakan pelaku untuk membeli dan mengantar, 1 buah handphone, dan beberapa surat perjanjian dan surat izin tentang kegiatan yang bersangkutan.

BACA JUGA Pemicu "Klitih", Polresta Sleman Musnahkan Lebih dari 4 Ribu Botol Miras dari Puluhan Toko Ilegal

Kemudian, kedua pelaku disangkakan ke Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Jadi ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah," pungkas Adrian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Sleman Tangkap Dua Pria Pengoplos Elpiji Bersubsidi: Teknik Pengoplosan Didapat saat Bekerja di SPBE Bali

Link berhasil disalin!