Dari perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebanyak 15 elpiji ukuran 12 kg, 7 tabung ukuran 5,5 kg, 14 tabung ukuran 3 kg, 25 tabung 3 kg (yang tidak ada isinya), 3 segel tabung 5,5 kg, 1 buah mobil box yang digunakan pelaku untuk membeli dan mengantar, 1 buah handphone, dan beberapa surat perjanjian dan surat izin tentang kegiatan yang bersangkutan.
BACA JUGA Pemicu "Klitih", Polresta Sleman Musnahkan Lebih dari 4 Ribu Botol Miras dari Puluhan Toko Ilegal
Kemudian, kedua pelaku disangkakan ke Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Jadi ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah," pungkas Adrian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung