Ribuan miras berhasil disita Polresta Sleman selama bulan November 2024
INDOZONE.ID - Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan ribuan miras karena melanggar peredaran miras tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
Dalam penindakan yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 8 November 2024, setidaknya sebanyak 2.538 miras petugas berhasil mengamankan berbagai jenis dan merk.
Operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal dan mengurangi potensi gangguan keamanan menjelang pesta demokrasi Pilkada.
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 12 orang tersangka di beberapa lokasi yang berbeda.
Bermula saat penangkapan AGN (28) di Jalan Monjali Nomor 92, Sleman pada Minggu (3/11/2024).
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 492 botol miras. Setelah itu pada Selasa (5/11/2024) kami menangkap FHS (28) di sebuah indekos Jalan Kaliurang, Sleman dengan barang bukti sebanyak 1.047 botol miras. Kemudian kami juga meringkus FE (32) di Jalan Bojong Royong, Pakem, Sleman pada Sabtu (9/11/2024) dengan barang bukti 101 botol miras dan satu unit mobil,” ucapnya, Rabu (13/11/2024).
"Pengungkapkan ini berawal dari Jambore Daerah IV Yamaha RX King di Tanen, Lapangan Hargobinangun, Pakem," ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil dari pemeriksaan diketahui bahwa harga minuman dalam kegiatan klub motor ini bervariasi. Namun, rata-rata dijual per botolnya dihargai Rp150.000.
“Kebanyakan didatangkan dari distributor dari wilayah Jawa Tengah,” katanya.
Selanjutnya, pada Minggu (10/11), polisi melakukan penindakan di Lapangan Hargobinangun, Pakem, Sleman. Dari operasi ini, berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 376 botol miras.
BACA JUGA Pemicu "Klitih", Polresta Sleman Musnahkan Lebih dari 4 Ribu Botol Miras dari Puluhan Toko Ilegal
“Kami berhasil mengamankan SP (39), WD (44), HY (57), FT (32), dan SW (32). Kami juga menyita lima unit mobil yang digunakan para tersangka untuk menjual minuman keras tersebut,” sebutnyam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers