Menurut pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumber kutipan disebutkan secara lengkap dan ditujukan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Di dalam UU Hak Cipta penyebutan secara lengkap tidak dijelaskan, namun dalam praktik terdapat tiga jenis pengutipan yaitu, body note, footnote dan end note. Dalam body note disebutkan nama, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip serta informasi lengkap sumber yang dikutip disebutkan di dalam list of references.
Dalam footnote disebutkan nama, tahun penerbitan, judul, kota penerbitan, nama penerbit dan halaman yang dikutip. Sedangkan dalam end note disebutkan nama, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip.
Di dalam laporan tim ad hoc, disebutkan bahwa kutipan panjang tersebut diawali dengan dengan kalimat “Menurut Peter Carey….( sampai kutipan terakhir)” dan ditutup end note”. Terlepas dari jenis kutipan yang dipakai penulis, kutipan tersebut sudah memenuhi ketentuan pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta.
Berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang tersebut di atas, buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik, Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa kedua buku tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi.
Tim menambahkan bahwa buku cetakan ke-1 dan ke-2 dari buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan buku cetakan ke-1 Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik masih belum memiliki Kata Pengantar Penulis dan bersifat sementara, dan telah ditarik dan dimusnahkan atas permintaan KPG melalui surat tanggal 6 Maret 2020, langkah mana telah dinyatakan dan diketahui oleh KPG berdasarkan surat dari Dekan FIB UGM pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana pernyataan resmi KPG 4 November 2024, dan dengan demikian buku-buku tersebut sudah tidak ada lagi.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh, Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa semua pengutipan panjang dan bagian-bagian yang dituduhkan sebagai plagiasi dalam kedua buku tersebut tidak ditemukan lagi pada versi final buku-buku tersebut, yaitu cetakan ketiga buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan cetakan kedua buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik.
Kendati demikian, tim Ad Hoc memberi catatan bahwa kedua buku telah mencantumkan sumber-sumber secara lengkap, pengutipan yang panjang disinyalir dapat melanggar unsur “kepatutan”, namun belum ada pengaturan yang secara rinci menetapkan batasan panjang-pendeknya sebuah pengutipan di dalam teks yang diperbolehkan agar tidak melanggar unsur kepatutan berdasarkan Permendikbud No.17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme di Perguruan Tinggi.
Meskipun Permendikbud No.17 Tahun 2010 telah dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya Permendikbuddikti No.39 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021, namun Permendikbuddikti No.39 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 itu belum ada ketika buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik itu diterbitkan, sehingga dalam memeriksa dan menilai kedua buku itu Permendikbud No.17 Tahun 2010 masih berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers