Lebih rinci, Perda ini nantinya akan memasukkan larangan penjualan miras oplosan, serta mengatur terkait perizinan yang menjadi kewenangan Pemkot.
Hal itu guna menutup celah kepemilikan tempat penjualan miras oleh satu orang, hanya dengan mengantongi satu Nomor Induk Berusaha (NIP) dari Lembaga Online Single Submission (OSS), yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Meski begitu, Widodo menilai, masih ada celah yang memungkinkan revisi Perda Miras ini dibahas sebelum 2025, yakni dengan menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Isinya mencantumkan pembinaan hukum dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Perkada, atau pun Raperda melalui aplikasi e-perda, paling lambat akhir November tahun berjalan (Pasal 87), kecuali terhadap produk hukum yang sifatnya mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 88 ayat 1).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung