"Kami para anggota dewan juga redah dengan maraknya miras. Apalagi, kami yang memiliki anak-anak mungkin cukup rentan terhadap konsumsi miras," katanya.
Perda Miras Akan dibahas Mulai Tahun 2025
Terkait pembahasan Raperda Miras di Kota Yogyakarta, lanjut Kuncoro, menyampaikan, baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.
"Proses untuk pembahasan hingga pengesahan Perda relatif panjang, sehingga membutuhkan waktu cukup lama. Dan setiap pembahasan Perda harus didampingi oleh bagian hukum, yang mereka juga dibatasi waktu untuk memberikan fasilitasi," tuturnya.
"Akhir November ini menjadi batas akhir mereka. Jadi kami melihat, Perda tersebut hampir tidak mungkin selesai di akhir tahun 2024 ini,” sambungnya.
Menjawab pernyataan itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) FUI DIY, M. Akhid Subianto, mengatakan, masyarakat tidak bisa menunggu lama terkait proses pembahasan Raperda tersebut di DPRD Kota Yogyakarta.
Apalagi, Gubernur DIY telah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang memerintahkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera melakukan penanganan peredaran Miras di DIY.
"Selama ini, terjadi lempar-lemparan tanggung jawab antara pemerintah yang disuguhkan secara gamblang di ruang publik. Jadi kalau bisa, mohon prosesnya dipercepat,” ucap Akhid.
Ia pun membeberkan, adanya hasil temuan di lapangan yang menemukan masih terdapat oknum penjual miras yang menjajakan dagangannya secara online, maupun libatkan kafe-kafe.
“Kami khawatir, setelah diatur dengan Perda, mereka masih bisa mengakali dengan tidak lagi membuka outlet, tetapi tetap menjual miras di kafe-kafe,” ujarnya.
Masih Ada Celah Pembahasan Raperda Miras Pada Tahun 2024
Wakil Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Yogyakarta, Tri Waluko Widodo, menambahkan, alasan lain Perda tersebut tidak dibahas pada tahun 2024.
Sebab, sebagian anggota dewan sekarang ini masih sibuk dengan persiapan jelang Pemilu 2024. Selain itu, pro dan kontra juga masih bergulir.
"Sehingga, Perda yang disahkan nantinya benar-benar bisa menyempurnakan Perda sebelumnya. Raperdanya sudah disusun. Hanya saja, kami harus menyelaraskannya dengan UU Cipta Kerja terkait dengan perizinan perusahaan,” imbuh Widodo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung