Kategori Berita
Media Network
Kamis, 14 NOVEMBER 2024 • 17:25 WIB

Sambangi DPRD DIY, FUI Yogyakarta Desak Pemkot Segera Rampungkan Aturan Peredaran Miras: Ini Urgent untuk Disahkan!

Audiensi FUI DIY ke Kantor DPRD Kota Yogyakarta pada Rabu (13/11) terkait pembahasan maraknya miras.

INDOZONE.ID - Jajaran kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bersama OPD rutin melakukan penutupan puluhan gerai, maupun outlet-outlet penjual minumas keras (miras).

Akan tetapi, Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY juga turut memperjuangkan dalam mengontrol dan memghentikan miras, yang akhir-akhir ini semakin masif.

Terbaru, FUI DIY sudah melakukan audiensi mengenai polemik tersebut ke DPRD Kota Yogyakarta, Rabu (13/11/2024).

Dalam audiensinya, Humas FUI DIY, Yuyun Afnan, menyebut, sedikitnya telah ada 40 laporan pengaduan yang masuk, sejak satgas dibentuk pada 31 Oktober 2024 lalu.

“Kebanyakan masyarakat menginformasikan tempat-tempat yang menjual miras secara terang-terangan, maupun secara tertutup atau sembunyi-sembunyi. Mereka diminta menyembunyikan identitasnya,” ucap Yuyun, di DPRD Kota Yogyakarta.

Selain itu, ada juga laporan tentang tempat-tempat penjualan miras yang sudah disegel, tetapi beberapa hari kemudian melakukan transaksi penjualan miras kembali.

Satu di antaranya, terdapat aduan dari warga di Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, pada tanggal (1/11/2024). Dalam aduannya itu mengungkapkan, ada kafe yang menjual miras dan menjadi tempat tongkrongan, sembari minum miras di malam hari.

Kafe tersebut bahkan berdiri di atas lahan sengketa, dan diduga melanggar aturan perizinan.

"Tapi warga merasa takut untuk mengingatkan karena banyak preman di sana, sehingga mereka meminta agar pihak-pihak terhait bisa menertibkan atau pun menghentikan kegiatan operasional kafe itu," ujarnya.

Kendati demikian, FUI DIY kembali mendesak kepada para anggota dewan, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda), guna merevisi Perda No 7 Tahun 1953.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menemui FUI DIY, di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (5/11/2024).

Aturan itu berisi tentang Izin Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Penjualan Minuman Keras, yang dinilai tidak lagi relevan untuk diimplementasikan di masa sekarang.

“Jangan sampai ditunda-tunda lagi, karena ini urgent untuk segera dibahas dan disahkan,” tegas Yuyun saat audiensi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sambangi DPRD DIY, FUI Yogyakarta Desak Pemkot Segera Rampungkan Aturan Peredaran Miras: Ini Urgent untuk Disahkan!

Link berhasil disalin!