Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim
INDOZONE.ID - Bawaslu Jember mengundang calon bupati 02 Muhammad Fawait (Gus Fawait) untuk melakukan klarifikasi terkait pernyataan organisasi terlarang.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti perkataan Gus Fawait yang menyebut organisasi terlarang PKI, saat acara malam refleksi Hari Santri pada Senin, 21 Oktober 2024.
Bawaslu Jember mengundang Gus Fawait untuk melakukan klarifikasi di kantornya, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sleman Tertibkan Spanduk Provokatif
Namun Gus Fawait tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di Jakarta. Gus Fawait menurut Tim Pemenangan 02 akan melakukan kegiatan klarifikasi melalui zoom meeting.
"Bawaslu Kabupaten Jember itu kemarin sudah menjadwalkan, sebenarnya sudah kami siapkan untuk dua hari ya. Apakah kemarin atau hari ini. Kami jadwalkan untuk mengundang terlapor (Gus Fawait) untuk dimintai keterangan atau klarifikasi," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, saat dikonfirmasi di Bawaslu Jember, Rabu (6/11/2024).
"Jadwalnya hari ini jam 9 sebenarnya, tapi pihak dari tim advokasinya sudah menyampaikan bahwa beliau masih di luar kota," tambahnya.
Baca Juga: Viral Aksi Pemuda Pamer dan Gesek Kemaluan ke Wanita di KRL, Begini Kronologinya
Gus Fawait. Tangkapan Layar Video Acara Malam Refleksi Hari Santri Senin, 21 Oktober 2024.
Dengan ketidakhadiran itu, lanjutnya, proses klarifikasi tetap akan dilakukan.
"Nah, nanti akan kami coba karena hari ini adalah hari terakhir dalam penanganan. Jadi akan kami coba lagi untuk mengundang by zoom (meeting). Karena kan beliau ada di luar kota," ucapnya.
"Terkait klarifikasi, sebelumnya kami sudah lakukan kepada pelapor dan ada saksi. Kebetulan saksi ini yang awalnya 2 nambah 1, jadi ada 3 orang saksi yang kami klarifikasi," sambungnya.
Terkait proses klarifikasi itu, lanjut Devi, pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung