Kategori Berita
Media Network
Kamis, 07 NOVEMBER 2024 • 19:15 WIB

Dua Kali Mangkir RDP dengan Pansus Pilkada DPRD Jember, Begini Reaksi Ketua Bawaslu

RDP Pansus Pilkada DPRD Jember yang tidak dihadiri Bawaslu Jember.

INDOZONE.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember diketahui mangkir dua kali, saat diundang rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pansus Pilkada DPRD Jember.

Dari mangkirnya Bawaslu Jember ini, kata Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, dinilai membuat kecewa terkait proses pengawasan yang dilakukan.

Ardi pun mengungkapkan, dengan tidak hadirnya Bawaslu Jember dalam giat RDP dua kali. Membuatnya menjadi tanda tanya besar.

"Kami sudah mengundang dua kali, pertama beberapa hari yang lalu. Saat itu (undangan pertama) menyampaikan ada kegiatan dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Kami secepatnya melakukan penjadwalan ulang kembali. Terus hari ini kami menunggu satu jam lebih, tapi tidak ada kehadirannya," kata Ardi saat dikonfirmasi usai RDP yang gagal dilaksanakan dengan Bawaslu Jember, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Bawaslu Sleman Tertibkan Spanduk Provokatif

Terkait jadwal RDP pertama, lanjut Ardi, dijadwalkan Rabu kemarin, 6 November 2024.

"Kemudian saya menghubungi staf untuk menghubungi, dan dari Bawaslu Jember sendiri (katanya) tidak tahu kalau hari ini ada RDP (Rapat Dengar Pendapat). Padahal kami sudah menerima berita acara penerimaan," ujarnya.

RDP Pansus Pilkada DPRD Jember yang tidak dihadiri Bawaslu Jember.

Menurut legislator dari Gerindra ini, dengan mengkirnya untuk hadir di RDP. Membuat pansus kecewa. Terlebih RDP tersebut dirasa penting, guna membahas sejauh mana progres penggunaan APBD dari Hibah Pemkab Jember untuk proses Pilkada serentak 2024.

Bahkan kata Ardi, dengan ketidakhadiran dua kali itu. Membuat Pansus memiliki kecurigaan tersendiri.

Baca Juga: Tuai Banyak Protes dari Masyarakat, KPU Siap Lakukan Evaluasi Jelang Debat Kedua Pilkada 2024

"Kami sangat kecewa, Pansus menyayangkan. Kok Bawaslu kita undang dua kali tapi tidak mau hadir. Terkait ketidakhadiran harusnya kan memberikan surat keterangan. Iya memang kalau undangan pertama tidak bisa hadir karena ada dinas luar, dan juga persidangan (penyelesaian laporan di Bawaslu Jember). Nah tapi saat ini yang menjadi pertanyaan kami di Pansus, apakah ini termasuk salah satu upaya untuk ada sesuatu hal yang ditutupi atau apa," ungkapnya.

"Sedangkan Pilkada sendiri sudah kurang dari 20 hari lagi. Salah satu tugas Pansus Pilkada DPRD Jember ini, kan mempertanyakan hibah APBD dari Pemkab Rp 38 Milliar yang sudah kita sepakati bersama untuk penyelenggaraan pilkada ini," sambungnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Kali Mangkir RDP dengan Pansus Pilkada DPRD Jember, Begini Reaksi Ketua Bawaslu

Link berhasil disalin!