Sementara, terkait ringannya hukuman terhadap pengedar miras, Beny menyebut, itu menjadi salah satu yang di evaluasi dalam Instruksi Gubernur DIY terkait Pengendalian Miras.
Diketahui, saat ini aparat kepolisian dan pemerintah di DIY telah menyegel sebanyak 38 toko/outlet penjualan miras ilegal/izin tidak lengkap, sudah disegel atau dipolice line. Selain itu dalam razia gabungan yang dilakukan polisi dengan pihak terkait juga menyita 2.883 botol miras.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung