Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.
INDOZONE.ID - Masih ingat dengan tiga hakim yang membebaskan tersangka Gregorius Ronald Tannur? Nah, kini ada kabar ketiga hakim tersebut ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menutip Antara, pihak Kejagung telah mengonfirmasi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, yang terkait dengan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan, “Betul,” saat dihubungi media di Jakarta pada hari Rabu.
Meskipun begitu, dia enggan membagikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan malam ini pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Enak Banget ya Jadi Ronald Tannur, Udah Ngilangin Nyawa Orang Malah Divonis Bebas
Dia menambahkan, “Keterangan lebih lanjut tentang Tannur akan disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar.”
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga mengonfirmasi bahwa penangkapan ketiga hakim ini berkaitan dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur. “Iya, terkait itu,” ujarnya, sambil meminta media untuk menunggu penjelasan lebih lengkap dalam konferensi pers nanti.
Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR Edward Tannur, sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik. Putusan tersebut menarik perhatian karena menyangkut dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Penting untuk dicatat bahwa pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada ketiga hakim yang mengeluarkan putusan bebas ini. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca Juga: Kriminolog Sebut Kasus Ronald Tannur Bentuk Femisida, Kebencian pada Perempuan!
KY menyebutkan sejumlah temuan yang menunjukkan bahwa hakim-hakim tersebut tidak konsisten dalam membacakan fakta hukum dan pertimbangan yang berbeda antara yang diucapkan di persidangan dan yang tercantum dalam salinan putusan resmi.
Selain itu, terdapat perbedaan signifikan dalam penjelasan mengenai penyebab kematian Dini Sera Afriyanti dibandingkan dengan hasil visum et repertum dan keterangan dari saksi ahli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA