Kategori Berita
Media Network
Kamis, 01 AGUSTUS 2024 • 13:45 WIB

Kriminolog Sebut Kasus Ronald Tannur Bentuk Femisida, Kebencian pada Perempuan!

Gregorius Ronald Tannur usai menjalani sidang vonis di PN Surabaya.

INDOZONE - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Mamik Sri Supatmi, menilai bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur hingga menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia, adalah bentuk femisida.

"Seperti contoh yang dialami oleh Dini, saya rasa buat saya itu adalah suatu bentuk penyiksaan yang berakhir pada pembunuhan, yang patut atau layak disebut sebagai femisida," kata Mamik.

Menurut Mamik, femisida berbeda dengan kasus pembunuhan biasa karena ada unsur kebencian terhadap perempuan, di mana korban disiksa atau dibunuh karena gendernya.

Baca Juga: Enak Banget ya Jadi Ronald Tannur, Udah Ngilangin Nyawa Orang Malah Divonis Bebas

"Jadi dimensi ini harus diakui tentang aspek gender, aspek keperempuanan, yang menjadi faktor dia dibunuh atau disiksa sampai mati, meninggal. Enggak adil kalau kemudian dianggap atau disamakan dengan pembunuhan biasa, jelas ada kebencian, ada prasangka, ada perendahan yang hidup di dalam kepala dan perasaan pelaku pada korban," tuturnya.

Femisida, lanjutnya, dapat menyasar perempuan dari berbagai latar belakang, baik istri, kekasih, maupun pekerja seks komersial (PSK).

"Korban perempuan tidak hanya para istri, pacar, tapi juga teman-teman perempuan yang dilacurkan atau pekerja seks, termasuk pacar atau kekasih, seperti yang dialami oleh Dini," ucapnya.

Ronald Tannur dan korban Dini Sera Afrianti. (TikTok @bebyandine)

Baca Juga: Vonis Hakim yang Memutus Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti Dipertanyakan dan Bikin Malu

Mamik juga menyebut bahwa pihaknya tengah mengupayakan langkah advokasi di ranah hukum agar femisida dikenali sebagai bentuk kekerasan yang khas terhadap perempuan.

Majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia, pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim Ketua yang Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini Sera

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kriminolog Sebut Kasus Ronald Tannur Bentuk Femisida, Kebencian pada Perempuan!

Link berhasil disalin!