Kategori Berita
Media Network
Jumat, 27 SEPTEMBER 2024 • 15:50 WIB

Pihak Keluarga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf ke Pihak Korban

Pernyataan dari pihak keluarga tersangka yang enggan minta maaf kepada keluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang

INDOZONE.ID - Pihak keluarga tersangka pembunuh siswi SMP berinisial AA (13) ditemukan tewas di kuburan Cina, Palembang, Sumatera Selatan itu membantah bahwa anak mereka pelakunya dan enggan minta maaf kepada pihak keluarga korban. Pernyataan tersebut berdasarkan pengakuan dari para pelaku.

Dilansir dari akun X @Heraloebss, membagikan sebuah video pernyataan dari pihak keluarga pelaku berinisial IS, yaitu ibuny berinisial S mengatakan bahwa anaknya membantah terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban. Bahkan, anaknya itu siap untuk menjalani sumpah pocong.

"Waktu saya besuk pertama kali di kantor polisi, saya tanya apa benar kamu (anak) melakukan tindakan itu. Dijawab sama anak saya, bukan buk berani sumpah pocong IS nggak melakukannya, IS terpaksa disini dan percuma bicara jujur", ucap ibu IS tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang berinisial AA, dalam konferensi pers di Jalan Seresan Sani, Rabu (25/09/2024).

Orang tua berinisial E dari tersangka berinisial AS (12) mengatakan hal senada bahwa anaknya tidak terlibat dalam kasus itu. Sampai bilang sumpah demi Allah dan percuma bicara jujur ke mamah dan bapak Polisi tidak akan percaya.

"Pertama kali saya datang ke Polrestabes menemui anak saya, saya tanya, apa benar kamu pelakunya? dan dijawab oleh sang anak 'Enggak Ma, demi Allah enggak Ma, saya tidak melakukannya, percuma juga Ma jujur ngomong tidak, bapak-bapak itu tidak percaya, sampai tiga kali anak saya bilang sumpah demi Allah," ujar ibu dari pihak keluarga pelaku AS (12), pada Rabu (25/9/2024).

Diketahui jasad korban ditemukan tewas di kuburan Cina, Palembang, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Minggu (1/9/24).

Hasil visum mengatakan bahwa korban mengalami berbagai luka seperti patah leher, ibu inisial E itu tak percaya anaknya yang baru berusia 12 tahun bisa melakukan hal keji seperti itu.

Sebanyak empat tersangka pembunuh siswi SMP itu berinisial IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Berkas dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP itu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Minggu (1/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi mengatakan motif dari empat pelaku ini melakukan pemerkosaan terhadap AA karena ingin menyalurkan hasratnya.

Pasalnya polisi sebut para pelaku kecanduan konten pornografi. Hal itu terbukti dari temuan video-video bermuatan pornografi di ponsel milik IS.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang dipandu oleh psikolog Biro SDM Polda Sulsel. Motifnya adalah menyalurkan nafsu," ucap Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugihhartono pada konferensi pers pada Minggu (1/9/2024).

Menurut keterangan polisi, para pelaku dikenakan pasal 76C dan pasal 80 ayat 3 UU yakni penganiayaan dan pencabulan sesuai UU yakni penganiayaan dan pencabulan sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Selatan, Sunarto mengatakan kendati masih berusia anak proses hukum ketiganya tidak akan dikesampingkan.

Merujuk pasal 69 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, maka anak yang dihadapkan hukum akan dikenai tindakan berupa pengembalian kepada orang tua.

Penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, atau perawatan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS), serta kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah/badan swasta.

Baca Juga: Kronologi Rudapaksa hingga Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Pelaku Sempat Beli Jajanan Korban

Menanggapi hukuman yang diberikan oleh pihak tersangka, Safarudin ayah AA mengaku tidak terima jika para pelaku hanya dikenai tindakan berupa rehabilitasi, bukan menjalani hukuman pidana. Sebab, perbuatan mereka mengakibatkan putri kesayangannya meninggal.

Untuk meyakini anaknya tidak melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan tersebut, akhirnya pihak keluarga tersangka meminta bantuan hukum kepada seorang pengacara bernama Hermawan.

Kronologi penemuan mayat dari korban itu menurut keterangan dari Hermawan selaku kuasa hukum keluarga 4 tersangka, pada saat Ketua RT tengah melaksanakan salat Ashar berjemaah, sekitar pukul 15:20 WIB sholat tersebut selesai.

Terkait dengan waktu kejadian, Hermawan mengatakan bahwa saksi mengklaim melihat tersangka berjalan kaki pada pukul 14:00 WIB untuk menonton tarian dewasa, padahal acara tari tersebut baru mulai pada pukul 15:15 WIB.

Dengan keterbatasan waktu yang ada, Hermawan menegaskan bahwa secara logika tersangka tidak mungkin melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan dalam waktu hanya 30 menit saja dan ditambah dalam keadaan menggotong jenazah dari TKP pertama ke TKP Kedua.

"Tidak mungkin mereka akan melakukan hal tersebut dalam waktu 30 menit, apalagi mereka itu membawa jenazah korban, sedangkan mereka anak-anak kecil. Kami sudah membuktikan bahwa jarak dari lokasi kuda kepang ke tempat TKP memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki," ujarnya dalam pernyataan konferensi pers pada Rabu, (25/9/2024).

Kuasa hukum keluarga 4 tersangka Hermawan mengatakan bahwa ada fakta baru yang menunjukkan bahwa kliennya tidak mungkin melakukan tindak kriminal tersebut.

"Karena ada salah satu orang tua tersangka datang kepada kami dan mengatakan bahwa anaknya tidak melakukan hal tersebut (pembunuhan dan pemerkosaan), dan kemudian kami analisa dan menurut kami mereka (4 tersangka) bukan pelaku dari pada tindak pidana tersebut," katanya pada wawancara kepada pihak media dalam konferensi pers pada Rabu, (25/9/2024).

Baca Juga: Terinspirasi Kasus Vina Cirebon : 136 Reka Adegan Pembunuhan Seorang Pemuda di Yogyakarta yang Dilakukan oleh 15 Tersangka

Dari berita itu yang beredar di media sosial X, banyak netizen yang marah akan respon dari pihak keluarga tersangka, dan merasa tidak adil bagi keluarga korban sebelum pelaku di hukum dengan cara yang sama. Berikut respon dari netizen di media sosial X:

"Terserah mau ngomong apa, kalau salah tetap salah, dan tetap harus di hukum walaupun gak adil bagi keluarga korban sebelum pelaku di hukum dengan cara di matikan juga," ujar @olafx, di akun media sosial X, pada Kamis (26/9/2024).

"Gue kalau jadi keluarga korban ga tahan pengen injak batang leher orang tua pelaku, mendidih sih," tulis @alggzndr, pada Kamis (26/9/2024).

"Pantas anaknya gitu ternyata nurun dari orang tua nya, orang tua korban apa gak mendidih darahnya?," tulis akun @alggzndr, di X, pada Kamis (26/9/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Akun X @Heraloebss, Akun X / @olafx, Akun X /@alggzndr

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pihak Keluarga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf ke Pihak Korban

Link berhasil disalin!