INDOZONE.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan santri senior ke juniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat memasuki babak baru. Polisi kini sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara. Teguh mengatakan pihaknya sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita sudah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," kata AKP Teguh kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga: Polisi Bidik Pengasuh Hingga Pengurus Ponpes Habib Rizieq Soal Kasus Santri Dianiaya Senior
Dengan naiknya status kasus ini artinya polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Kendati demikian, polisi sendiri belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
Teguh menyebut pihaknya masih membutuhkan keterangan para saksi termasuk terlapor dalan kasus tersebut.
"Tinggal selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terlapor juga," ucap Teguh.
Baca Juga: Ponpes Habib Rizieq Ungkap Motif Santri Dianiaya Senior: Persoalan Celana Dalam
Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab diwarnai adanya aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh santri terhadap santri lain di Ponpes tersebut. Korban diketahui berinidial M (17) sedangkan terduga pelakunya berinisial N (16).
Peristiwa penganiayaan ini bermula dengan adanya kekesalan terduga pelaku terhadap korban. Pelaku kesal lantaran menduga korban mengambil celana dalamnya.
Buntut aksi penganiayaan itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Polisi sendiri hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung