Konferensi pers kasus penganiayaan balita di daycare Kota Depok.
INDOZONE.ID - Salah satu orang tua balita korban penganiayaan di salah satu daycare di Kota Depok sempat mendatangani Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan usai pelaku penganiayaan ditangkap. Polres Metro Depok sendiri memberikan kepastian akan memberikan perlindungan kepada para saksi dalam kasus ini.
"Pada prinsipnya kita ada perlindungan saksi. Jadi saksi diberikan kebebasan untuk memberikan pernyataan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Jika para saksi tidak mau mengandalkan perlindungan dari pihak kepolisian, Arya menyebut masih ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK yang bisa melindungi para saksi tersebut.
Baca Juga: Belum Tuntas, Polisi Bidik 3 Guru Daycare Depok terkait Penganiayaan Balita
"Kita juga punya LPSK kalau misalnya saksi merasa terancam tidak mau memberikan keterangan karena ada yang mengganggu," ungkap Arya.
Sejauh ini, Arya mengungkap jika belum ada pihak-pihak yang melaporkan adanya ancaman berkaitan kasus ini.
"Sampai saat ini saya belum mendapat konfirmasi apakah ada yang diancam atau tidak. Itu belum ada laporan, semua masih normal," kata Arya.
Arya kemudian berbicara terkait penghalangan-halangan penyidikan atau obstruction of justice. Jika ditemukan adanya penghalangan penyidikan, pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan.
"Semua pihak dapat membantu proses penyidikannya, tidak ada pihak yang berusaha yang menghalangi. Kalaupun ada yang menghalangi maka pihak tersebut bisa kita kenakan obstruction of justice, menghalangi penyidikan," papar Arya.
Baca Juga: Ortu Bayi yang Dianiaya di Daycare Depok Mengadu ke Bareskrim, Minta perlindungan Hukum
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok sudah membongkar hingga menangkap pelaku penganiayaan balita di daycare Depok. Pelakunya tidak lain adalah pengasuh sekaligus pemilik dari daycare tersebut bernama Meita Irianty.
Usai ditangkap, orangt tua dari salah sati balita korban penganiayaan mengadu ke Bareskrim Polri. Dia meminta kasus ini diberikan atensi langsung oleh Bareskrim hingga meminta perlindungan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan