Kategori Berita
Media Network
Jumat, 20 SEPTEMBER 2024 • 19:39 WIB

Polisi Bidik Pengasuh Hingga Pengurus Ponpes Habib Rizieq Soal Kasus Santri Dianiaya Senior

Ilustrasi tindakan penganiayaan

INDOZONE.ID - Polres Bogor bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah pengasuh hingga pengurus Pondok Pesantren Markaz Syariah Bogor, milik Habib Rizieq Shihab.

Mereka bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi masih berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan santri oleh seniornya.

"Rencananya kita akan mengundang beberapa orang saksi baik itu dari rekan-rekan korban dan dari pengurus Ponpes atau pengasuh santri," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Malam Idul Adha 1445, Polda DIY Berikan 30 Sapi dan 15 Kambing pada Warga dan Pondok Pesantren

 

Teguh sendiri belum menjelaskan lebih rinci kapan pemanggilan pemerksaan ini dijadwalkan. Namun yang pasti mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Di sisi lain, Teguh menyebut pengembangan para saksi hingga ke pihak Ponpes dilakukan polisi usai pihaknya memeriksa ibu korban.

"Pemeriksaan pelapor itu ibu korban itu sudah kita laksanakan akhirnya muncul beberapa keterangan dan muncul beberapa nama yang dinyatakan ya atau diberikan keterangan ibu korban itu saksi pada saat kejadian. Beberapa diantaranya itu teman-teman santrinya korban dan beberapa diantaranya saksi pengurus," ungkap Teguh.

Diberitakan sebelumnya, seorang santri berinisial M (17) diduga dianiaya seniornya di Ponpes milik Habib Rizieq. Korbannya sendiri langsung melaporkan perostiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Asrama Pondok Pesantren di Lampung Timur Terbakar Saat Tarawih, Simak Kronologinya di Sini!

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar sebelumnya membeberkan kronologi aksi penganiayaan ini. Dikatakanya penganiayaan bermula saat pelaku berinisial N (16) kesal terhadap korban lantaran menduga korban mencuri celanan dalamnya.

"Bahwa N terduga pelaku penganiayaan melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M diduga mencuri celana dalam milik N," kata Aziz sebelumnya.

Pihak Ponpes sendiri juga sudah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan atau pengeluaran dari Ponpes dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke kepolisian. Disisi lain, pihak kepolisian sendiri saat ini masih terus mendalami kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Bidik Pengasuh Hingga Pengurus Ponpes Habib Rizieq Soal Kasus Santri Dianiaya Senior

Link berhasil disalin!