Lanjut Adrian menuturkan, PT SAPPHIRE ASSETS INTERNASIONAL mengetahui informasi bahwa PT INTI HOSMED diblokir dsri Dirjen Kemenkumham RI dari permohonan KPP Pratama Sleman karena ada tunggakan terhadap negara.
BACA JUGA Digruduk Massa Pemilik Apartemen Malioboro City, Ini Respons Pemda Sleman
"Mengetahui hal itu, PT SAPPHIRE ASSETS INTERNASIONAL melakukan gugatan ke PN Sleman untuk mengurus proses balik nama ke BPN Sleman, namun atas gugatan tersebut tersangka IR dan tersangka WUP melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding dan kasasi," jelasnya.
Petugas Satreskrim Polresta Sleman telah melakukan penahanan terhadap tersangka IRH pada hari Senin (10/8/2024) di Rutan Polresta Sleman.
"Sementara tersangka WUP masih dilakukan dalam pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang). Kita sudah mencari pelaku WUP ke rumahnya di Jakarta namun tidak ada. Makanya kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah atau 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahub penjara atau pasal 371 KUHP dengan acaman hukuman pidana 4 tahun penjara
Barang bukti yang diamankan berupa 1 rangkap iklan Malioboro Regency, 1 rangkap rekening koran (bukti pembayaran), 4 rangkap PPJB, dan putusan gugatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung