Kategori Berita
Media Network
Rabu, 07 JUNI 2023 • 08:47 WIB

Tak Kunjung Terima AJB-SHM, Pemilik Unit Apartemen Malioboro City Yogya Lapor Ke Bareskrim

Author

Pelapor kasus apartemen di Yogyakarta di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pemilik unit Apartemen Malioboro City Regency, Yogyakarta mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa, 6 Juni 2023 kemarin. Kedatanganya untuk melaporkan salah satu pengembang apartemen debgan tudingan kasus penggelapan.

Koordinator Satuan Pemilik Unit Malioboro City Regency, Edi Hardianto menyebut jika pelaporan ini dilakukan pihaknya lantaran hingga kekinian belum menerima akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM) meskipun seluruh administrasi sudah dibayar lunas.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Perdagangan Orang Myanmar, Diciduk di Apartemen Bekasi

"Kami perwakilan dari pemilik unit untuk datang ke Mabes ini untuk melaporkan salah satu pengembang kita yang sudah menjanjikan 10 tahun AJB dan sertifikat hak milik, sampai saat ini kami belum terima," kata Edi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Disebutnya, korban dalam kasus ini berjumlah banyak. Kerugian para korban jika dihitung sudah mencapai angka Rp 400 miliar.

Terkait pelaporanya sendiri, para korban disebutnya sudah pernah melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Sedang di Bareskrim Polri sendiri, laporan yang dibuat kemarin belum diterima oleh polisi lantaran bukti-bukti yang masih belum lengkap.

"Kita tidak tahu harus bagaimana, melapor kemana, kalau nggak ke Bareskrim. Sampai sini kami ditolak," ungkap Edi.

Sertifikat Digadaikan

Masalah sertifikat tersebut, diklaim jika pihak pengembang sudah menjanjikan sertifikat tersebut sejak lama. Namun, korban mendengar kabar jika sertifikat apartemen tersebut malahan sudah digadikan.

"Kami mendengar kabar bahwa sertifikat hak guna bangunan tersebut sudah di anggunkan di MNC Bank dan saat ini yang menjadi keprihatinan kita adalah kepimilikam building yang saat ini kita huni sudah dimiliki pihak MNC," kata Edi.

Baca Juga: Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba, KPK Temukan Uang Dolar Singapura dan AS

Korban Surati Kapolri Hingga Presiden

Lebih jauh, salah satu pemilik unit apartemen, Budijono merasa kecewa sudah jauh datang ke Jakarta namun laporannya belum diterima oleh Bareskrim Polri. Langkah selanjutnya, dia mengaku bakal menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo agar memberikan atensi terhadap kasusnya.

"Saya juga minta perhatian dari Bapak Presiden Jokowi, Bapak Menteri terkait termasuk dengan Menteri Agraria yang berhubungan dengan sertifikat tersebut dengan menteri-menteri terkait, tolong bantu kami, kami adalah korban. Jadi kami tidak tahu harus mengadu kemana," pungkas Budijono

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tak Kunjung Terima AJB-SHM, Pemilik Unit Apartemen Malioboro City Yogya Lapor Ke Bareskrim

Link berhasil disalin!