Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Dia mengatakan, penyidik memperingatkan bahwa dia bisa terseret kasus pembunuhan Vina dan Eky jika mengaku tidur di rumah RT, yang memang mereka lakukan.
Penyidik pun menyarankan agar Pramudya mengaku tidur di rumahnya agar terhindar dari jerat hukum seperti para terpidana lain.
"Saat itu saya takut karena masih 17 tahun. Jadi saya mengikuti saran penyidik dan mengubah keterangan saya," kata Pramudya.
Dia juga mengatakan dirinya menandatangani berita acara pemeriksaan karena mendapat ancaman. Meski demikian, dirinya juga menyebut tak menerima paksaan secara fisik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pantauan