Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara awal dalam kasus dugaan kesaksian bohong, yang diucapkan oleh saksi kunci kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon bernama Dede dan Aep.
Agenda itu dilakukan pada Selasa (23/7/2024) siang hari ini. Kasus ini diketahui dilaporkan oleh keluarga terpidana dalam kasus tersebut.
"Terkait info yang beredar di luar, kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11.00, diagendanya jam 11.00 adalah gelar perkara awal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu mengungkap, tidak ada hal yang istimewa dalam pelaksanaan gelar perkara terkait kasus ini. Pasalnya, seluruh kasus yang baru dilaporkan ke polisi akan melalui proses gelar perkara.
"Jadi laporan polisi diterima di SPKT, selanjutnya dari SPKT diturunkan kemana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep," kata Djuhandhani.
"Di mana setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," sambung Djuhandhani.
Lebih jauh, Djuhandhani meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Menyikapi situasi yang terjadi di tengah masyarakat kita, kami tetap mengimbau mari kita percayakan pada mekanisme hukum yang berjalan, karena kita lihat di luar ini terjadi berbagai perseteruan antara pelapor dan terlapor. Kembali lagi terkait laporan polisi yang ada itu kewajiban penyidik melaksanakan penyelidikan," kata Djuhandhani.
Baca Juga: Yakin Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Ayah Terdakwa: Luruskan Keadilan, Tolong Bebaskan Mereka!
Vina Cirebon, korban pembunuhan.
Diberitakan sebelumnya, keluarga terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon melaporkan dua saksi kunci dalam kasus ini ke polisi. Keduanya tidak lain adalah Dede dan Aep.
Keduanya dilaporkan dengan dugaan memberikan keterangan palsu. Tim kuasa hukum terpidana menilai keterangan kedua saksi ini membuat ketujuh terpidana harus menjalani hukuman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan