Otto Hasibuan dan Jessica Kumala Wongso.
INDOZONE.ID - Terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024. Momen itu pun mencuri perhatian publik hingga sekarang.
Bagaimana tidak, Jessica Wongso pernah membuat gempar Indonesia pada 2016 silam. Dia diklaim bersalah atas kematian temannya, Mirna, oleh pengadilan.
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.
Kasus pembunuhan Mirna membuat publik terbelalak pada awal 2016. Sebab, Mirna diklaim meninggal dunia karena minum es kopi Vietnam tercampur dengan sianida, yang dipesan Jessica Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari 2016.
Kala itu, kopi sianida sempat jadi perbincangan hangat hingga Jessica Wongso diputuskan bersalah oleh pengadilan pada 27 Oktober 2016.
Baca Juga: Keluar Penjara, Jessica Wongso: Saya Sudah Maafkan, Tak Ada Dendam dan Kebencian
Seakan sempat terlupakan, kasus kopi sianida ini kembali mencuat pada tahun lalu setelah rilisnya film dokumenter Netflix, Ice Cold.
Terkini, nama Jessica Wongso kembali naik daun setelah bebas bersyarat pada akhir pekan lalu.
Otto Hasibuan dan Jessica Kumala Wongso.
Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Deddy Eduar Eka Saputra.
Baca Juga: Temukan Fakta Baru, Kuasa Hukum Sebut Jessica Wongso Bakal Ajukan PK!
2. Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso Berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara