Kategori Berita
Media Network
Minggu, 18 AGUSTUS 2024 • 16:37 WIB

Keluar Penjara, Jessica Wongso: Saya Sudah Maafkan, Tak Ada Dendam dan Kebencian

Jessica Wongso bebas bersyarat.

INDOZONE.ID - Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso, mengaku telah memaafkan pihak-pihak yang telah berlaku buruk padanya, hingga dia dijebloskan ke bali jeruji besi dengan vonis 20 tahun penjara.

Per hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica Wongso secara resmi menghirup udara bebas. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, dengan status 'bebas bersyarat' sekitar pukul 09.38 WIB.

Sore harinya, Jessica melakukan konferensi pers bersama tim kuasa hukumnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengaku telah memaafkan pihak-pihak yang menudingnya melakukan pembunuhan berencana, dengan mencampurkan racun sianida pada kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

Baca Juga: Temukan Fakta Baru, Kuasa Hukum Sebut Jessica Wongso Bakal Ajukan PK!

"Waktu awal itu terjadi, saya sangat sedih sekali, tapi seiring berjalan waktu, saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal buruk pada saya," kata Jessica.

Bahkan, dia menyebut sudah tak punya rasa dendam dan benci di dalam harinya.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Saya sudah plong menjalani apa yang harus saya jalani, jadi saya sudah memaafkan semuanya, dan tidak ada dendam sama sekali," tuturnya.

Meski demikian, Jessica menyerahkan urusan hukum dirinya kepada pengacara, Otto Hasibuan.

Baca Juga: Keluar dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih

"Kalau untuk upaya hukum, saya serahkan ke Om Otto," kata Jessica.

Jessica Wongso keluar penjara setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun. Dia mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari, atau sekitar 4,9 tahun.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra, dalam pernyataan resminya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Keluar Penjara, Jessica Wongso: Saya Sudah Maafkan, Tak Ada Dendam dan Kebencian

Link berhasil disalin!