Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 18 AGUSTUS 2024 • 16:28 WIB

Temukan Fakta Baru, Kuasa Hukum Sebut Jessica Wongso Bakal Ajukan PK!

Temukan Fakta Baru, Kuasa Hukum Sebut Jessica Wongso Bakal Ajukan PK!Otto Hasibuan dan Jessica Kumala Wongso.

INDOZONE.ID - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024). 

Setelah bebas, kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, menyatakan kliennya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Temukan Fakta Baru, Kuasa Hukum Sebut Jessica Wongso Bakal Ajukan PK!Jessica Wongso bebas bersyarat.

Mengapa Jessica Wongso akan mengajukan PK lagi? Ternyata, ada novum atau fakta baru yang ditemukan terkait kasus ini.

"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica Wongso yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga: Keluar dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih

"Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK," ungkapnya.

Bebas Bersyarat, tapi Tetap Wajib Lapor

Meski telah bebas, Jessica Wongso tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica Wongso pun akan mengikuti bimbingan sampai 27 Maret 2032.

“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” ungkap Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Deddy Eduar Eka Saputra.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Kopi Sianida? Hari Ini, Jessica Wongso Bebas Bersyarat!

Sementara itu, pembebasan bersyarat Jessica Wongso tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Temukan Fakta Baru, Kuasa Hukum Sebut Jessica Wongso Bakal Ajukan PK!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!