3. Remisi 58 Bulan dan 30 Hari
Dasar dari pembebasan bersyarat yang didapatkan Jessica Wongso, adalah kelakuan baiknya selama di dalam penjara. Alhasil, Jessica Wongso pun mendapatkan remisi 58 bulan dan 30 hari.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” jelas Eduar.
4. Wajib Lapor dan Dapat Pembinaan
Jessica Wongso bebas bersyarat.
Perlu diketahui, meski bebas bersyarat, Jessica Wongso tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Selain itu, dia juga akan mendapatkan pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Baca Juga: Keluar dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih
5. Saat Bebas, Disambut Kuasa Hukum hingga Awak Media
Jessica Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, pada pukul 09.36 WIB. Jessica Wongso disambut oleh tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang, Otto Hasibuan.
Selain itu, para awak media pun hadir pada momen pembebasan bersyarat Jessica Wongso. Kepada para awak media, dia melambaikan tangannya.
Setelahnya, Jessica Wongso dan tim kuasa hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, untuk mengurus administrasi pembebasan bersyarat.
6. Makin Glowing
Terpidana kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat hari ini.
Sementara itu, saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Minggu 18 Agustus 2024, penampilan Jessica Wongso mencuri perhatian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara