Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menanggapi rencana kuasa hukum Jessica Wongso untuk memulai lagi upaya pembebasan Jessica Wongso.
INDOZONE.ID - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi tanggapan atas rencana pengacara Otto Hasibuan, yang berencana akan memulai lagi upaya pembebasan Jessica Wongso.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, jaksa penuntut umum di Kejagung selalu siap menghadapi hal semacam ini.
"Kalau ditanya penuntut umum ini siap, sangat siap kami menghadapi upaya hukum itu. Sudah terbiasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan," kata Ketut dalam diskusi bersama media di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Meski demikian, Ketut mempertanyakan rencana tim kuasa hukum Jessica Wongso untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.
Sebab bagi Ketut, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dengan beragam bukti yang telah diuji di pengadilan.
Baca Juga: 7 Tahun Jalani Hidup di Lapas Perempuan, Begini Kondisi Terkini Jessica Wongso
Ketut menyebut, ada lima kali proses pengujian dalam kasus ini. Ujian pertama terjadi di pengadilan negeri, ujian kedua dia pengadilan tinggi, ujian ketiga ada di Mahkamah Agung.
Adapun pengujian selanjutnya adalah upaya hukum luar biasa berupa PK sebanyak dua kali yang ditolak.
"Yang paling penting saya sampaikan di sini adalah dari 5 kali ujian dengan semua hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang disenting opinion (berbeda pendapat), sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan!," kata Ketut menegaskan.
Perkara yang dikenal sebagai kasus 'Kopi Sianida' ini kembali mencuat setelah penayangan film dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Ketut melihat, sudah ada masyarakat yang terbelah akibat tayangan tersebut. Ada yang mulai mendukung Jessicca Wongso, namun ada yang tetap meyakini dia bersalah.
Baca Juga: Hotman Paris Ucap Selamat Ultah Jessica Wongso, Singgung Hakim Harus Bebaskan Orang Tak Punya Bukti Bersalah
"Saya kira sudah terbelah, ada sebagian besar ada yang dukung ada yang enggak gara-gara film dokumenter, namanya film ada sedikit rekayasa dan sebagainya, yang diajak main juga merasa ada yang dibohongi sepertinya. Ini harus hati-hati," paparnya.
Ketut menegaskan, dalam menyikapi perkara ini, penegak hukum berpegang pada apa yang terungkap di persidangan dan diputus oleh pengadilan. Apa yang menjadi hukum sudah mempunyai kekuatan tetap, dan sudah dilakukan eksekusi oleh jaksa penuntut umum.
"Clear, bagi kami perkara ini sudah selesai sejak 7 tahun lalu. Tapi sekarang muncul saat Jessica ulang tahun yang 35, itu biasalah, humanis. Kami siap untuk menghadapi hal hal seperti itu. Sudah biasa," kata Ketut.
Sebelumnya, pengacara Jesicca Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan upaya hukum PK untuk kliennya.
"Kalau PK sedang kami persiapkan, soal waktu nanti pada saat yang tepat," kata Otto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: