INDOZONE.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Eddy diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan, yang meminta konsultasi hukum kepadanya.
Eddy yang dilantik sebagai Wamenkumham oleh Presiden Jokowi sejak Desember 2020 lalu, merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di almamaternya, Universitas Gadjah Mada.
Baca Juga: Polda Metro Sebut Sudah Sita Seluruh Dokumen di KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Dengan kariernya tersebut, dia beberapa kali dipanggil untuk menjadi saksi ahli dalam beberapa kasus besar yang mendapat sorotan publik. Apa saja?
Ini merupakan kasus besar pertama di mana Eddy dipanggil menjadi saksi ahli, yaitu kasus korupsi pada proyek Hambalang.
Kasus korupsi ini melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang pada akhirnya terbukti bersalah melakukan korupsi.
Baca Juga: TNI Siap Kirim Kapal RS ke Jalur Gaza untuk Bantu Warga Palestina
Eddy menjadi saksi ahli yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin yang diduga dilakukan oleh Jessica Wongso.
Eddy sebagai saksi ahli di hadapan majelis hakim, bersaksi bahwa hakim seharusnya tak perlu ragu untuk menentukan hukuman meski motif pembunuhan belum terungkap.
Menurut Eddy, motif dalam kasus pidana tidak harus dibuktikan. Akhirnya, Jessica pun dijatuhkan hukuman penjara 20 tahun meski tanpa ada bukti dan motif.
Baca Juga: Akademisi UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta di Kasus Proyek BTS 4G
Eddy dipanggil menjadi saksi ahli pada kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam kasus ini, Eddy memihak kepada Ahok dengan menyebutkan bahwa Ahok tidak melakukan penistaan agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber