Jessica Wongso bebas bersyarat.
INDOZONE.ID - Terpidana dalam kasus pembunuhan "kopi sianida," Jessica Kumala Wongso, telah menyelesaikan proses administrasi untuk kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta.
Setelah keluar dari penjara, Jessica menyampaikan terima kasih kepada wartawan atas dukungan yang diberikan selama ini, meskipun ia tidak memberikan banyak komentar kepada media.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Masih Ingat Kasus Kopi Sianida? Hari Ini, Jessica Wongso Bebas Bersyarat!
Jessica yang bebas bersyarat tampak meninggalkan tempat tersebut bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, yang mengonfirmasi bahwa seluruh berkas terkait pembebasan telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Otto Hasibuan juga menegaskan bahwa meskipun Jessica telah bebas, ia tetap harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh lapas. Menurutnya, pembebasan Jessica adalah momen yang sangat disyukuri.
"Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas," kata Otto.
Jessica keluar dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu pada pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh tim kuasa hukumnya.
Kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya pada tahun 2016 tersebut menarik perhatian publik karena korban, Wayan Mirna Salihin, tewas setelah meminum kopi yang terbukti mengandung sianida.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya telah mengumumkan bahwa Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat yang berlaku mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Pembebasan tersebut diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Baca Juga: Besok, Otto Hasibuan Polisikan Penghilang Bukti di Kasus Jessica Wongso
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso dilakukan berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara