Terpidana kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat hari ini.
INDOZONE.ID - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Deddy Eduar Eka Saputra.
Jessica Wongso terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pembebasan bersyarat Jessica Wongso tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso, mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Eduar melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (18/1/2024).
Baca Juga: 6 Kasus Besar Ini Ternyata Diungkap Ferdy Sambo, Ada Bom Sarinah sampai Kopi Sianida
Namun, patut digarisbawahi, meski telah bebas bersyarat, Jessica Wongso tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Selain itu, menurut Eduar, Jessica Wongso pun akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” jelas Eduar.
Pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Baca Juga: Besok, Otto Hasibuan Polisikan Penghilang Bukti di Kasus Jessica Wongso
Sementara itu, Jessica Wongso awalnya dihukum 20 tahun atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada 6 Januari 2016.
Kasus ini jadi sorotan karena korban meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara