INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi Yogyakarta melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil mengamankan terpidana Vinny Shintia Dewi (44) yang sebelumnya menjadi DPO Kejari Sleman sejak tahun 2021. Vinny ditangkap atas dugaan penipuan pemberangkatan calon haji Khusus/plus.
Rincinya, pada hari Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G Sinduharjo Ngaglik Sleman,. Team Tabur Kejati Yogyakarta dipimpin Kasi E pada bidang Intelijen Kejati Hogyakarta Vendrio Arthaleza mengamankan DPO yang berasal dari Jalan Damar Raya No.119 Rt.04 Rw.07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang.
"Terdakwa diamankan dirumahnya yang juga dipergunakan sebagai tempat Rental Mobil dengan nama “Victory Rental” di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G Sinduharjo Ngaglik Sleman," Kasi Penerangan Hukum, Herwatan dalam keterangan tulis yanh diterimanya, Kamis (8/8/2024).
Saat diamankan terpidana sedang duduk santai dirumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana.
Baca Juga: Penipuan Wedding Organizer Rugikan Korban hingga Rp2 M, Polda Metro Gelar Penyelidikan
"Terdakwa bersikap koorporatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Vinny Shintia Dewi, S.Sos di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman," katanya.
Diketahui, terdakwa Vinny merupakan pemilik sekaligus Komisaris PT.Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang seperti Penyelenggara Haji dan Umroh yang berdomisili di Jalan Palagan Km 7 Mataram Citywalk Sleman dan Jalan Adisucipto No.87B Laweyan Solo.
Kasus tersebut bermula saat terdakwa Vinny menawarkan kepada korban yakni Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus/plus tahun 2018 silam berjanji langsung berangkat dengan biaya Rp.138.000.000,- per satu orang.
"Korban pun kena bujuk rayuan, sehingga membuat korban melakukan pembayaran lunas,"jelasnya.
Karena korban Yennie Agustien tertarik dengan tawaran terdakwa, kemudian korban menyatakan ikut program dari PT. Berkat Limpah Bersama untuk 2 orang yakni Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman.
"Korban melakukan pembayaran untuk 2 orang itu dengan cara mengangsur dan diserahkan kepada terdakwa melalui transfer ke rekening PT. Berkat Limpah Bersama hingga tanggal 18 April 2018 berjumlah Rp.276.000.000," ungkap Herwatan.
Baca Juga: Polda DIY Layangkan SP3 Kasus ITE Pendamping Korban Kekerasan Seksual
Selanjutnya, pada tanggal 12 Agustus 2018 korban di telepon oleh Haris suami terdakwa yang mengatakan bahwa apabila korban ingin berangkat haji plus tahun 2018 harus ada penambahan uang sebesar Rp.101.530.000,- untuk 2 orang dan korban menyetujuinya.
Dalam hal ini, korban pada tanggal 14 Agustus 2018 langsung mentransfer uang sebanyak Rp.101.530.000,- ke nomor rekening terdakwa, sehingga jumlah total uang yang telah korban berikan kepada terdakwa sebanyak Rp.377.530.000. Selain itu, korban juga dijanjikan oleh terdakwa akan berangkat haji plus tanggal 16 Agustus 2018.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejati DIY