Hal tersebut disebabkan oleh kegiatan deforestasi dan degradasi hutan, antara lain kebakaran hutan, penebangan liar dan konversi kawasan hutan menjadi lahan yang dipergunakan untuk kebutuhan lain, salah satunya adalah pemukiman warga.
Sebagai bentuk pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia, sudah ada beberapa hari khusus yang disahkan langsung oleh pemerintah, mulai dari Hari Nasional Menanam Pohon, Hari Cinta Puspa dan Satwa dan Hari Rimbawan.
Terinspirasi dari hari-hari tersebut, maka diciptakanlah Hari Hutan Indonesia yang bertujuan untuk merayakan kekayaan hutan Indonesia dan memberikan kesadaran kepada warga tentang pentingnya menjaga hutan.
Dengan adanya Hari Hutan Indonesia ini, masyarakat se-Indonesia bisa memfokuskan perhatiannya di satu hari khusus guna menyuarakan dukungannya dalam upaya menjaga hutan di dalam negeri.
Baca Juga: 5 Fakta Parlemen Bangladesh Dibubarkan Setelah Sheikh Hasina Melarikan Diri
Masih ada lebih dari 70 juta penduduk Indonesia yang masih menggantungkan hidupnya pada hutan. Selain itu, hutan juga memiliki manfaat sebagai penyokong kebutuhan air untuk jutaan hektar lahan pertanian di dalam negeri.
Manfaat lainnya, hutan mampu menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor. Dalam kacamata budaya, hutan juga memiliki hubungan yang erat dengan keberagaman budaya di dalam negeri.
Per tahun 2017, kita sudah kehilangan 479.000 hektar hutan akibat pembukaan lahan untuk industri, pemukiman warga sampai penebangan liar. Walaupun upaya reboisasi hutan sudah digalangkan, namun hasilnya masih belum maksimal.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Taman Bunga Celosia di Kabupaten Semarang, Ternyata Ini Penyebabnya!
Penentuan Hari Hutan Indonesia sendiri berawal dari dibukanya petisi di situs change.org pada tahun 2017 silam. Hasilnya, sebanyak 1,5 juta penduduk Indonesia menandatangani petisi tersebut sebagai bentuk dukungannya terkait masalah di sektor kehutanan Indonesia.
Akhirnya pada hari ini di tahun 2020 silam, Hari Hutan Indonesia resmi disahkan oleh pemerintah bersama dengan 140 lebih kolaborator.
Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula peraturan baru berupa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.
Pada perayaan Hari Hutan Indonesia tahun ini, tema yang dibahas adalah "Jaga Hutan, Jaga Iklim".
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Situs Resmi Hari Hutan Indonesia, Radio Republik Indonesia, E-Book Hari Hutan Indonesia